Metro, Buana Informasi TV - Tiga bocah yang masih duduk di bangku SD dan nekat curi kotak amal masjid dapat restoratif justice (RJ) jajaran Polres Metro, Polda Lampung.
"Mereka berinisial RDP (9), G (11) dan FK (12), yang masih berstatus pelajar sekolah dasar," ungkap Kapolsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung AKP R Teguh Pranoto, SH, Jumat (26/4/2024).
Polsek Metro Pusat dalam hal ini memfasilitasi kegiatan rembuk pekon terkait percobaan pencurian Kotak Amal di Masjid Ikhlas.
Rembuk pekon digelar di Mapolsek Metro Pusat dihadiri korban selaku pihak pertama yakni T (58) selaku pengurus masjid dan inisial S, G dan B sebagai pihak kedua selaku orangtua pelaku.
Hasil rembuk pekon disepakati bahwa T selaku korban memaafkan pelaku dan bersedia dilaksanakan restoratif justice dengan meminta Polsek Metro Pusat menjadi mediator.
Kapolsek menjelaskan, rembuk pekon tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah terjadinya percobaan pencurian Kotak amal Masjid Ikhlas Jalan Tapir Kec. Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 25 April 2024 sekira jam 16.00 WIB.
Dilakukan oleh sejumlah pelajar sekolah dasar dan aksinya tersebut diketahui oleh korban selaku pengurus masjid.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada bhabinkamtibmas dan teridentifikasi pelaku sebanyak tiga orang dan masih berstatus masih pelajar sekolah dasar," jelasnya.
Atas kejadian tersebut di lakukan kesepakatan melalui rembuk pekon dan diharapkan dapat kembali terjalin kekeluargaan diantara kedua pihak dan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Metro Pusat AKP R Teguh Pranoto, SH mengungkapkan, rembuk pekon digelar Kamis (25/4/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Rembuk pekon dihadiri korban dan orangtua pelaku dengan hasil korban memaafkan perbuatan pelaku," kata AKP R Teguh Pranoto SH mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, Jumat (26/4/2024).
Menurut kapolsek, dalam rembuk pekon tersebut disepakati beberapa point perdamaian dan kesepakatan bersama diantaranya :
1.Pihak kedua yang diwakili orangtua dari pelaku meminta maaf kepada pihak ke pertama selaku pengurus masjid.
2.Pihak pertama meminta kepada orangtua pelaku untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi lagi.
3.Pihak kedua berjanji membatasi anaknya dalam hal penggunaan/ memakai sepeda motor (masih di bawah umur)
"Apabila kedua belah pihak mengingkari isi perdamaian ini maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. (**/red)