Lampung Timur, Buana Informasi TV - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Diduga barang haram itu akan diedarkan.
Kedua oknum PNS ini ditangkap saat kegiatan razia anggota satlantas di Jalan Jendral Sudirman, Metro Barat, Kota Metro pada Selasa (27/2/2024).
Adapun identitas keduanya yakni Yunizar Nasrullah dan Andri Zakwan. Keduanya merupakan PNS di Kabupaten Lampung Timur yang berdinas di Dinas Koperasi.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,54 gram dalam 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil yang dikemas dalam kotak rokok.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan keduanya ditangkap setelah terjaring razia anggota Satlantas Polres Metro.
"Jadi saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sabu yang terbungkus kotak rokok disimpan di bawah kursi mobilnya jenis Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi BE 1512 BS," katanya, Selasa (5/3/2024).
Heri menjelaskan, usai tertangkap tangan, keduanya langsung dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Langsung dibawa ke Polres Metro, ditangani oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro," jelasnya.
Terkait barang bukti yang ditemukan, Heri menyebutkan selain narkoba pihaknya mendapatkan plastik klip. Dia menduga barang tersebut akan diedarkan.
"Selain sabu, kami juga menyita 1 bungkus rokok merek Rastel, 1 lipatan tissue diberi selotip, 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 buah plastik klip kecil kosong. Dugaannya memang mau diedarkan," jelasnya.
Disinggung status PNS dua tersangka, Heri tak menampiknya. Dia menyebutkan keduanya merupakan PNS di Lampung Timur.
"Benar, keduanya PNS di Kabupaten Lampung Timur yang berdinas di koperasi," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (**/red)