breaking news Baru

Kejati Lampung Memeriksa Kantor PDAM Terkait Dugaan Korupsi Bandar Lampung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sistem pompa air minum (SPAM) tahun 2019.

PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung merupakan lembaga penanggung jawab proyek tersebut sebagai PPK.

Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Kamis (8/8/2024).

“Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik perkara dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung,” ucap dia.

Dia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat tugas resmi.

Dasarnya, yakni Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

Dengan tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dimana proses penyidikan kasus tersebut sampai saat ini masih berlangsung.

“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” kata dia.

Untuk informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa jaringan SPAM Bandar Lampung pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung bermula pada 2019 lalu.

Saat itu, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung.

Proyek itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.

Adapun kaitan dengan PT Kartika Ekayasa merupakan perusahaan rekanan pemenang tender.

Dalam penyidikan yang berkembang dari instansi berwenang, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp 3.223.304.445.(**/red)