Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Dua tersangka kasus perdagangan benih-benih lobster (bbl) Rh dan Rp terancam pidana 10 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dua tersangka dipersangkakan dengan pasal 86 Jo 12 Ayat 1 dan atau pasak 88 Jo 16 ayat 1 dan atau pasal 92 Jo 26 Ayt 1 UU RI Nomor 45 Th 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatasi, tersangka dua orang ini melakukan praktik ilegal baru sekira dua bulan.
“Sehingga kami masih mendalami kasus bbl ini, praktik perdagangan ini dua orang tersangka ini membeli dari para nelayan di Pesbar,” ujarnya.
Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka dua orang melakukan praktik ilegal baru sekira dua bulan.
“Kami masih mendalami kasus bbl ini, praktik perdagangan ini dua orang tersangka ini membeli dari para nelayan di Pesbar,” kata Kombes Pol Donny.
Tersangka mengemas bbl dalam kantong plastik diisi dengan oksigen.
“Kami terus melakukan pengembangan apakah tersangka melakukan secara individu saja atau ada pihak lainnya yang terlibat,”
“Jadi kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam pasca penangkapan pelaku perdagangan bbl ke luar Lampung tersebut,” kata Kombes Pol Donny.
Polisi akan melakukan rilis kembali jika ada tersangka lain.
Tersangka penjual benih-benih lobster (bbl) berinisial RH dan RP bisa menjual 5.000 ekor benih lobster per hari.
“Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Pelaku mendapatkan bbl dari nelayan yang ada di Pesbar Provinsi Lampung.
“Jadi benih lobster dibeli dari nelayan hanya Rp 15-20 Ribu per ekornya, mereka setelah membeli dari nelayan langsung melakukan pengemasan dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan,”
“Jalur penjualan dari Lampung, Bengkulu, Jambi hingga ke luar Indonesia, negara Vietnam,” terangnya.
Polisi mengimbau kepada para pengepul maka benih lobster dilarang dilakukan penangkapan dan memperdagangkan lobster.
“Karena itu merupakan pelanggaran dan kami akan mendalami kasus tersebut,” tukasnya.
Polisi mengimbau nelayan bekerjasama dengan pemda setempat.
“Pelanggaran ini akan dikonsultasikan agar nelayan yang tidak tahu kasihan, dan akan diberikan sosialisasi,” pungkasnya. (**/red)