breaking news Baru

Kepala Desa Karang Agung Di Duga Mark Up Insentif Linmas Dan Guru Ngaji

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Seperti tak kapok berurusan dengan hukum, Kepala Desa Karang Agung Kecamatan Kotabumi Selatan di duga mark up insentif Linmas, Guru Ngaji serta  Oprasional Masjid.

Terdapat kejanggalan dimana dalam pelaporan Dana Desa Karang Agung Tahun Anggaran 2022, Desa Karang Agung menganggarkan untuk oprasional linmas sebanyak Rp. 40.000.000,- dimana nominal tersebut untuk pembayaran oprasional linmas pada tahun 2021 dan 2022,

Atas pembayaran 2021 di masukkan pada pelaporan 2022 sebab pada tahun 2021 pembayaran insentif/oprasional linmas terdapat kurang salur/belum terbayarkan,

Namun saat dipertanyakan kepada ketua linmas Y, Y mengatakan pada tahun 2021 insentif/oprasional linmas pada masa kepala desa sebelumnya sudah lunas dan terbayarkan semua serta tidak ada tunggakan, Y juga menuturkan bahwa insentif linmas sebesar Rp.85.000,-/bulan.

Pernyataan dari ketua linmas tersebut jelas bahwa pada masa jabatan kades terdahulu insentif linmas terbayarkan lunas dan tidak ada tunggakan, saat di konfirmasi Kepala Desa Karang Agung erman Jaya  mengapa sebelumnya menyatakan kurang salur, lalu kemudian seketika berubah Dan berdalih mengatakan bahwa aparatnya mungkin terdapat kesalahan saat melakukan pelaporan administrasi keuangan desa. Katanya.

Dan jika di kalkulasikan dari anggaran linmas per tahun Rp. 20.000.000,- dengan 16 anggota linmas maka desa menggelontarkan anggaran sebesar Rp. 16.320.000,- , di pertanyakan kembali lalu di kemanakan sisa dari insentif linmas tersebut, Kasi Kesra Desa Karang Agung menyebutkan bahwa terdapat juga insentif/oprasional untuk Babinsa dan Bhabinkamtibnas serta snack kosumsi saat rapat, itulah kegunaan mengapa anggaran linmas Rp. 20.000.000,-/tahun.

Kemudian dipertanyakan pula terkait insentif Guru ngaji dan oprasional rumah ibadah,  sang kades mengatakan bahwa terdapat 2 guru ngaji di desanya yang di anggarkan insentif sebesar Rp. 500.000,-/tahun untuk 1 orang,

Jadi dalam 1 tahun Desa Karang Agung menganggarkan Rp. 1.000.000,- untuk 2 orang guru ngaji, namun pada kenyataannya dalam pelaporan anggaran desa, karang agung menggelontarkan dana sebesar Rp. 11.500
000,-/tahun, lalu kemana sisanya??????

Kemudian untuk oprasional masjid sang kades memanggil langsung marbot masjid untuk menjelaskan bahwa oprasional rumah ibadah dibayarkan tiap tahunnya,

Namun ketika sang marbot menjelaskan langsung bahwa setiap bulan ia di berikan insentif  Rp. 200.000,/ bulan, sehingga dalam setahun insentifnya sebesar Rp. 2.400.000,- saja, sedangkan dalam pelaporan dana desa karang agung untuk oprasional rumah ibadah sebesar Rp. 14.600.000,-. Kemana lagi sisanyaa???????

Lalu EJ selaku Kepala Desa Karang Agung menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait pelaporan keuangan Desa yang ia pimpin, dirinya hanya mengetahui bahwa apa yang seharusnya dibayarkan sudah terrealisasikan,

Sang kades beralasan  semua ia serahkan kepada aparatur desa yang mengerjakan baik pembayaran insentif insentif serta pelaporan untuk apa saja Dana Desanya di gunakan, namun dirinya tidak tahu jika pelaporan kegunaan dan kenyataan di lapangan tidak sesuai.

Sang kades pun seolah tak takut jika dilaporkan, dirinya mengatakan hanya tidak tahan saja jika harus bolak balik di panggil, paling juga di panggil inspektorat dilakukan pembinaan kemudian memulangkan.

"Ya kalo memang dilaporkan paling di panggil inspektorat  dilakukan pembinaan kemudian memulangkan yang jadi temuan, nominalnya  kecil juga tinggal pulangin saja." Pukas EJ

Tentu saja pernyataan dari sang kades tersebut sangat di sayangkan, dimana seolah olah ia tak takut sama sekali akan APIP dan kebal hukum,

Tindakan seperti itu benar benar tidak sepatutnya ada pada diri seorang pemimpin, untuk itu tim awak media akan melaporkan serta meminta  kepada APIP, APH serta Kejaksaan Negeri untuk segera menindak lanjuti serta membuktikan kepada masyarakat bahwa yang menyalahgunakan uang Negara harus di proses dan di hukum.(**/pario)