breaking news Baru

Memiliki Sabu, Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena memiliki sabu di dalam rumahnya, Rabu (31/7/2024).

Pengguna sekaligus pengedar sabu ini berinisial EFE (38), kedapatan memiliki sabu 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purmomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.

"Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan narkoba," kata AKP Eko Heri saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Ia melanjutkan, barang bukti tersebut terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.

"Kelima plasti itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka," imbuhnya.

Kepada Polisi, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

"Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," sambung dia.
"EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (**/red)