breaking news Baru

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok seorang pelaku penggelapan motor.

“Pelaku berinisial ZKR alias Uyung (46) yang membawa kabur motor Erix Irawan (19) dengan modus meminjam untuk pergi ke pasar yang ada di wilayah Kampung Gaya Baru, pada Senin (8/7/2024),” kata Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit,S,H., S,I,K,. M.M, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, setelah ZKR dilaporkan oleh korban, akhirnya berhasil diamankan polisi hari Rabu (24/7/2024), pukul 17.00 WIB.

“Pelaku ZKR adalah warga Dusun IV Kampung Gaya Baru Dua, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah,” urainya.

“Polisi menangkap tersangka saat kabur membawa motor korban ke Kampung Hasanbulan, Kecamatan Dente Taladas, Tulangbawang,” imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban didatangi ZKR hari Senin (8/7), sekira jam 07.00 WIB.

Kepada korban , ZKR mengatakan ingin meminjam motor Honda Beat warna Putih Hitam plat BE 2780 GAF dengan alasan hendak ke pasar.

Namun, kata kapolsek, setelah 7 jam korban meminjamkan motornya, pelaku tak kunjung kembali.

“Di hari berikutnya korban berusaha mendatangi ke rumah tersangka, namun tersangka tidak pernah ada di rumah,” ujarnya.

Kapolsek mengagakan, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.

Kapolsek menambahkan, kini ZKR alias Uyung telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ZKR dijerat kasus tindak pidana Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)