breaking news Baru

Amar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Keterlibatan Dengan Bisnis Narkoba

Nasional, buanainformasi.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkobanya, di sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya.

Ammar Zoni dihadirkan secara online dalam sidang tersebut.

Usai mendengar tuntutan jaksa, mantan suami Irish Bella ini tak banyak menanggapi.

Ayah dua anak ini menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” ujar Ammar Zoni.

Ammar Zoni sebelumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi di hadapan hakim.

Hal ini diharapkan hukuman atas perkaranya dapat berkurang.

Alasan Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun 

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.

Berharap Bisa Direhabilitasi

Ammar Zoni sangat berharap bisa direhabilitasi dalam masa penahanannya terkait narkoba. 

Permohonan rehabilitasi dari Ammar Zoni sudah diajukan sekitar sebulan terakhir namun belum ada putusan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sedangkan dari pihak pengadilan sudah mengizinkan agar Ammar Zoni direhabilitasi, bukan lagi ditahan di Rutan Salemba. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang menyebut bahwa ada kemungkinan permohonan rehabilitasi kliennya akan kembali diproses dan rampung pada pekan ini.

"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU," kata Jon Mathias, Selasa (9/7/2024).

"Hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.

Sebelumnya, Ammar Zoni masih berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba Usai permohonan rehabilitasi belum diproses.

Padahal sebelumnya perizinan untuk menjalani masa rehabilitasi sudah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelumnya.

Namun demikian, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias bahkan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait asesmen yang diajukan kliennya itu.

"Sampai sekarang, kami belum diberitahu jaksa apakah udah dilaksanakan atau belum," ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Dalam sidang kasus narkoba beberapa waktu lalu, pihak Ammar tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diputus oleh majelis hakim.

"Kami kan waktu itu bersurat tentang penetapan pengadilan yang meminta untuk dilaksanakan asesmen oleh jaksa. Jawabannya, mereka belum terima resmi (penetapannya). Itu dari satu Minggu yang lewat," kata Jon Mathias. (**/red)