Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang ayah di Lampung Tengah, Lampung tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kejadian nahas itu berlokasi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (2/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB.
Kronologinya, kata Yudhi, pelaku inisial JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar korban berinisial E (21).
Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci, dan saat itu korban sedang tertidur.
"Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri di dalam kamar," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Yudhi melanjutkan, hal itupun membuat korban terbangun dan kaget.
Korban berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.
Sang Ibu pun kaget lalu menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.
"Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah berbekal laporan hasil visum Et Repertum," ujarnya.
Kemudian, kata kasat, polisi mengamankan pelaku pada, Minggu (21/1/2024).
Sekira 20.00 WIB, ayah kandung bejat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (**/red)