breaking news Baru

Seorang PNS Perkim Terdakwa Kasus Korupsi IPAL Divonis 1 Tahun Penjara

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung satu tahun penjara. Kamis (29/8/2024)

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa atas nama Ferdi Marzuli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Disperkim Metro, Lampung. 

Adapun Ferdi Marzuli merupakan PNS yang menjabat sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL di Dinas Perkim Kota Metro, Lampung.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama satu tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, di mana sebelumnya Ferdi Marzuli dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Ferdi Marzuli, hakim juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Miyanto dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Ia juga dikenalan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

Putusan terhadap terdakwa Miyanto juga lebih rendah, dimana sebelumnya terdakwa Miyanto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Slamet divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Slamet dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, dari ketiga terdakwa yang divonis majelis hakim, hanya Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti.

Menanggapi ini, penasihat hukum Ferdi, Irwan Apriyanto mengatakan bahwa putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima.

Adapun terdakwa Slamet dan Miyanto menyatakan sikap pikir-pikir untuk banding atau tidak terkait putusan hakim.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. 

Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.(**/red)