breaking news Baru

Polisi Amankan 2 Pria di Tulangbawang Bawa 100 Gram Sabu

Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Dua pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 100 gram. Adapun identitas keduanya yakni bernama Santori dan Perak warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hasudungan Hutajulu mengatakan penangkapan keduanya terjadi pada Kamis (11/7/2024) pukul 14.30 WIB.

"Benar telah diamankan dua pria berinisial S dan P yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 101,12 gram," katanya kepada,Minggu (14/7/2024).

Menurut James, penanganan kedua pelaku ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan oleh tim patroli Polres Tulang Bawang.

"Memang benar sempat diwarnai aksi kejar-kejaran oleh anggota. Jadi awalnya anggota melakukan patroli dan pada saat di jalan berpapasan dengan kendaraan para pelaku ini, namun tiba-tiba kendaraan ini panik saat berpapasan dan langsung ngebut sehingga memunculkan kecurigaan sehingga akhirnya dikejar," bebernya.

Akhirnya, lanjut James, pengejaran terhenti setelah mobil jenis Daihatsu Xenia yang digunakan keduanya berhenti dan keduanya ingin melarikan diri dari kejaran petugas.

"Setelah tiba di wilayah salah satu perumahan, mereka berhenti dan keluar dari dalam mobil untuk melarikan diri. Sempat terjadi lagi aksi kejar-kejaran namun akhirnya berhasil ditangkap," terang James.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas seberat 100 gram.

"Kami temukan sabu dan langsung membawa barang bukti dan dua pelaku ini ke Mako. Kemudian dari hasil pemeriksaan juga, barang bukti itu didapatkan dari seorang pria di Lampung Selatan dan saat ini tengah kami buru keberadaannya," sambungnya.

Kapolres menerangkan, keduanya juga diketahui merupakan residivis atas kasus narkoba dan penggelapan mobil.

"Mereka juga residivis, jadi hasil pemeriksaan kedua merupakan residivis penggelapan mobil dan juga narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya, keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)