Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Warga asal Lampung Timur babak belur diamuk warga usai tepergok mencuri motor di Lampung Selatan, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga bernama Reno Saputra (27) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, di Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/3/2024).
Namun, aksi pelaku tertangkap oleh warga dan pelaku pun diberikan salam olahraga dari warga di lokasi.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu tertuang dalam laporan polisi LP / B- 11/ III / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu 20 Merat 2024.
Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Sugiyanto berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
"Kita amankan pelaku atasnama Didi Irawan (27) pekerjaan sebagai nelayan, warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur," ujar Sugiyanto, Kamis (21/3/2024).
"Lalu, satu pelaku lainnya Fiki (27) warga desa Tanjung Aji, kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (DPO)," sambungnya.
Ia pun menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Rabu (20/3/2024)," ujarnya.
"Berawal saat korban sedang tidur terdengar suara Istri berteriak maling maling. Lalu, korban bangun dan menanyakan ke istrinya apa yang terjadi. Dikatakan istrinya kalau motor mereka dibawa pelaku," sambungnya.
Lalu, korban sempat mengejar pelaku.
Sesampainya di simpang empat Belambangan, korban bertemu dengan temannya dan menanyakan apakah temannya melihat kendaraan motornya melewati jalan simpang empat tersebut.
Namun, temannya itu tidak melihat motor korban.
Kemudian, korban meminjam handphone milik temannya itu untuk menghubungi kerabatnya bernama Didi Suhendra yang berdomisili di Kecamatan Palas.
Setelah, menghubungi temannya itu, korban melanjutkan pengejaran ke arah Kecamatan Palas.
Sesampainya di TKP korban melihat bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan dan pelaku diamankan oleh warga di Desa Sragi Kecamatan Sragi.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan motor tersebut benar milik korban merk Honda Beat Warna Biru Hitam nomor polisi BE 2435 EA.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Unit Reskrim Sek Kalianda melakukan penyelidikan.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki-laki mengaku bernama Didi Irawan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363KUHP. (**/red)