Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut sejak 2015 hingga 2024.
Pemprov Lampung telah menerima WTP dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut sejak 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
WTP ke-10 itu diraih Pemprov Lampung atas laporan keuangan tahun 2023 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5/2024).
"Alhamdulillah untuk Provinsi Lampung saat ini telah diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 di tahun 2024 ini secara berturut-turut , dan pihak BPK RI memberikan apresiasi terhadap Provinsi Lampung yang tertib dalam menyampaikan hasil tindak lanjut LHP BPK setiap tahunnya," ucap PJ Gubernur Lampung Samsudin.
Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Gubernur Lampung juga menyampaikan apresiasi serta mengajak kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kinerja.
"Terimakasih kepada pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan jajarannya yang telah melakukan kinerja dan akuntabitabilitas dengan baik, mari kita bersama untuk melanjutkan yang sudah baik ini agar dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kedepannya," ujar Samsudin.
Sebelumnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, di Jakarta Convention Center, Senin (8/7/2024).
Di kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara dan terus meningkatkan profesionalismenya dalam fungsi pemeriksaan.
Presiden juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Tahun 2023.
"WTP bukan prestasi, tapi WTP adalah kewajiban kita semuanya, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik dan kewajiban mempertanggungjawabkannya secara baik pula," pesannya. (**/red)