Metro, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung cokok pemuda berinisial RRP (21) lantaran menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
"Kami amankan pelaku pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 20.00 wib di rumahnya Kecamatan Metro Pusat," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, Kamis (4/7/2024).
Kronologi awal penangkapan terjadi di sebuah rumah yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat, turut diamankan barang buktinya.
“Saat tim melakukan penggeledahan di rumah RRP, ditemukan 1 kotak handphone merk VIVO Y21 berisikan 94 plastik klip kecil berisi daun-daun kering diduga sinte.
Berikut 8 plastik klip kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil.
Saat diinterogasi, RRP kembali mengakui telah meletakkan 4 plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga sinte terbalut alumunium foil.
Masing -masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastik klip kecil berisi tembakau sintetis berat 69.16 gram," ucapnya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kasat. (**/red)