breaking news Baru

Polres Lampung Selatan Menghentikan Penyidikan Kasus Kebakaran Gudang BBM ilegal

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polres Lampung Selatan menghentikan penyidikan terhadap kasus kebakaran gudang BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kamis (1/5/2024) lalu.

Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menghentikan penyidikan terhadap kasus kebakaran gudang BBM di Desa Candimas, Kecamatan Natar dengan dalih karena pelaku meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi saat mengungkap kasus narkoba dalam operasi Antik Krakatau 2024, di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya, terjadi kebakaran di gudang BBM ilegal dilahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, di Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kamis (1/5/2024), sekira jam 04.00 WIB.

Dimana, Beni Indra Kesuma sebagai penyewa lahan yang diduga ditempat gudang BBM ilegal yang terbakar tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan proses penyidikan kebakaran BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, dihentikan.

"Kita hentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," ujar Yusrin, Sabtu (29/6/2024)

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi.

Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP dan sampel kebakaran dari gudang BBM ilegal telah dikirim ke lab forensik di Mabes Polri.

Masih kata Dia, Pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri terhadap kasus kebakaran gudang BBM ilegal tersebut.

Pihaknya juga sudah sempat menaikkan status penydelidikan menjadi penyidikan.

Lebih lanjut, Pihaknya juga telah menetapkan pelaku atasnama Beni Indra Kesuma.

Namun, kata Dia, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama saudara Indra," katanya.

"Dimana peran saudara Indra ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar saat itu," sambungnya.

Lalu, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama, pada Sabtu (8/6/2024). Namun tidak diindahkan pelaku.

Kemudian, pihaknya mengirimkan surat panggilan ke-2 kepada pelaku Sabtu (15/6/2024). Juga tetap tidak diindahkan oleh pelaku.

Sehingga, pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang Orang (DPO) terhadap Beni Indra Kesuma, pada Selasa (18/6/2024)

"Kita coba panggil dan periksa saudara Indra dengan kita undang yang bersangkutan, namun saudara Indra terjadi kecelakaan mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.

"Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Natar Medika Nomor SKK/24/06/21/140, pada Jumat (21/6/202)," tukasnya. (**/red)