breaking news Baru

Memiliki 9,9 Gram narkoba, Dua Pria Di Lamteng Diamankan Polisi

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Dua pria asal Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah digrebek petugas karena kasus narkoba.

Para tersangka inisial BS (39) dan HD (34) kedapatan memiliki 9,92 gram narkoba.

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya polisi menangkap HD di rumahnya Senin (10/6/2024), pukul 07.00 WIB.

“Saat polisi menggeledah rumah HD, didapat 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi,” katanya, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, sambungnya, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong.

Dari pengakuan HD kepada polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS.

Selanjutnya, polisi menangkap BS yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka pertama.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Lampung Tengah,” katanya.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)