Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polda Lampung mengamankan tiga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan iming-iming gaji Rp 5 Juta per bulan ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi telah menangkap tiga pelaku TPPO tersebut.
“Kami telah mengungkap praktik TPPO, dengan tiga orang diamankan dan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Malaysia dengan iming-iming gaji Rp 5 Juta per bulan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (10/6/2024).
Para korban TPPO ini hendak dipekerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) dan buruh pabrik pemotongan ayam.
Pelaku yang diamankan yakni Tati Nawati (38) warga Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Sofa Aprianto (37) warga Kabupaten Tanggamus dan Jepri Saputra (36) warga Kabupaten Pesawaran.
“Kami berhasil mengungkap TPPO ini berdasarkan dari dua kasus atau laporan polisi (LP),” kata Kombes Pol Umi.
Polisi menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.
“Untuk pelaku Tati atau perekrut korban, Tati pernah menjadi pekerja di sana (Malaysia) dan memberangkatkan korban Rukiyah,” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia.
“Mereka (korban) sempat ditahan, lalu dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat (Malaysia),” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku Sofa ini selaku perekrut para korban, Jepri bertugas membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja.
Pelaku telah diperiksa dan hasil interogasi bahwa para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural.
“Korban diberangkatkan oleh para pelaku TPPO ini lewat jalur Batam menggunakan kapal laut,” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 2,5 juta dari setiap satu korban yang berhasil diberangkatkan.
Ketiga kawanan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa empat buku paspor dan tiga lembar tiket pesawat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan PMI.
“Ancaman hukuman kepada para pelaku yakni dengan pidana penjara 15 tahun,” kata mantan Kapolres Metro. (**/red)