Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Kandidat Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Lampung, Samsudin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/10/2024).
"Sudah diajukan ke Kemendagri," ujar-nya.
Namun, Samsudin enggan membeberkan saat disinggung terkait sosok kandidat yang diajukan ke Kemendagri.
Samsudin pun enggan membeberkan ada berapa orang yang diajukan ke Kemendagri.
"Kita tunggu saja ya," singkatnya.
Untuk diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto bakal memasuki usia 60 tahun, pada 21 Oktober 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Merujuk pada aturan tersebut, maka Fahrizal Darminto dipastikan akan menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN sekitar 10 hari ke depan.
Namun hingga saat ini, belum diketahui sosok yang akan menggantikan Fahrizal sebagai PNS dengan jabatan tertinggi di Pemerintah Provinsi Lampung.
Diketahui untuk menduduki kursi sekretaris daerah, seorang ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki jenjang pangkat minimal Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c.
Selain itu, calon sekda juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan
Kemudian memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Lalu tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi.
Calon sekda juga tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal meminta sosok sekda pengganti Fahrizal Darminto harus orang yang berkompeten serta memiliki integritas.
Ia mengatakan, bahwa proses pergantian sekretaris daerah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini gubernur.
Dia pun mengaku belum mendengar informasi terkait siapa sosok yang akan menggantikan Fahrizal.
"Saya belum paham, karena itu ranahnya eksekutif," ujar Hanifal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Hanifal pun menyebut bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan terkait pergantian jabatan struktural di eksekutif.
"Kalau itu enggak perlu ada pemberitahuan ke Dewan," imbuhnya.
Meski begitu, anggota DPRD Fraksi Demokrat ini meminta agar Pj Gubernur Lampung, Samsudin menunjuk sosok pengganti yang benar-benar berkompeten.
"Yang pastinya golongan pangkat sudah memenuhi syarat dan harus loyal sama pimpinan nantinya," kata Hanifal.
Dia melanjutkan, Sekda merupakan ASN dengan jabatan tertinggi di suatu pemerintah daerah.
Sehingga selain berkompeten dan berintegritas, Sekda juga harus dapat memberi contoh dan tauladan yang baik bagi semua ASN di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.
"Tentu harus memiliki rekam jejak yang baik, punya integritas, bisa memberi tauladan bagi semua ASN yang lain," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sejauh ini belum ada bahasan di kami (DPRD) karena alat kelengkapan Dewan (AKD) saja belum terbentuk. Dalam menentukan keputusan ini tidak bisa hanya ketua dan wakil ketua harus melibatkan seluruh Fraksi dan Anggota DPRD," kata Ismet Roni, Jumat (11/10/2024).
Dia mengatakan, akan membahas mengenai pergantianSekdapasca AKD terbentuk.
"Nanti pasti jadi bahasan khusus setelah AKD terbentuk," tuturnya.
Apabila masa jabatanSekdaLampung habis dan AKD belum terbentuk, maka kata Ismet, bisa saja di Pltkan.
"Tentu jika mendesak ya di Pltkan dulu untuk mengisi jabatanSekdaLampung," pungkas dia.(**/red)