Nasional, Buana Informasi TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) . Dua dari sembilan hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Hakim konstitusi yang berbeda pendapat itu ialah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah menilai seharusnya MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
"Saya hakim konstitusi M Guntur Hamzah berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Guntur Hamzah dalam sidang MK, Senin (16/10/2023).
Guntur mengatakan seharusnya perkara tersebut tidak termasuk open legal policy. Sehingga, kata dia, dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran.
Sebab, menurutnya, telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip rasionalitas. Selain itu, kata dia, keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy.
"Ketidakadilan dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih, seperti, dalam pemilihan umum atau kepala daerah. Sehingga figur tokoh muda tersebut sudah dapat dipandang berpengalaman," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi diketahui menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10). (**/red)