Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Sukoharjo menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Plh Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial ARK (28), warga Pekon Keputran, dan TK (42), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
Eko menjelaskan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi, Jumat (19/1/2024).
Pelaku TK diringkus di Pekon Sukoharjo III sekira pukul 00.15 WIB.
“Sedangkan ARK ditangkap di Pekon Keputran pada pukul 21.00 WIB,” ucap Eko, Senin (22/1/2024).
Dijelaskannya, kedua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi BE 3422 UA.
Motor seharga Rp 4,5 juta tersebut merupakan milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Dia menyebut, peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Modusnya, pelaku ARK pura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung.
Namun, setelah ditunggu-tunggu oleh korban, ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Rupanya, sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 2 juta,” ujar Eko.
Menurut Eko, uang hasil menggadaikan motor korban itu kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok.
Dia menambahkan, sepeda motor milik korban telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (**/red)