Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Seorang pria mencuri 2 HP di rumah warga ketika ketika sedang tertidur.
Aksi tersebut dilakukan AD (30) di rumah Rodianto (48) Kampung Buminabung Utara, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah pada Rabu (15/5/2024).
Kepala Polsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Kampung Mataran Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Pelaku berhasil dibekuk setelah polisi mendapat informasi bahwa salah satu HP korban berada di Kabupaten OKI Sumatra Selatan,” katanya, Kamis (30/5/2024).
Rizal mengatakan, dari petunjuk tersebut, polisi akhirnya mengamankan AD hari Selasa (28/5) berikut satu buah HP korban yang masih ada padanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula pada hari Selasa (14/5) pukul 21.00 WIB, saat korban meletakkan HP merk Vivo di meja kamar.
Kemudian korban meletakkan HP merk Infinix diletakkan di atas ventilasi kamar.
Selanjutnya, korban beranjak tidur dan meninggalkan HP tersebut.
Lalu, keesokan harinya, korban terbangun pukul 04.00 WIB dan menuju tempat HP-nya ditinggalkan.
“Tapi saat ditengok, kedua HP korban sudah hilang, diapun mendapati jendela kamarnya terbuka,” ujar kapolsek.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
Kapolsek menambahkan, kepada polisi, AD pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut.
Saat ini dia berada di Mapolsek Rumbia untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHPidana, AD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)