Nasional, buanainformasi.tv - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan jutaan rokok ilegal pada Rabu (31/7/2024). Jumlah minuman keras yang dimusnahkan mencapai 162.708 botol dan 12 juta batang rokok.
Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai merek terkenal. Dirjen Bea Cukai Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi. Selain ratusan ribu botol alkohol dan belasan juta batang rokok, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang lain.
"184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molasses, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar," ucap Askolani dalam agenda konferensi pers 'Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara' di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Askolani menjelaskan bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilaukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Ia pun mengatakan bahwa Bea Cukai tidak bergerak sendiri, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
"Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," jelas dia. (**/red)