Tanggamus, Buana Informasi TV – Bawaslu Tanggamus, Lampung buka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) hingga Selasa (21/5/2024).
Komisioner Bawaslu Tanggamus Lampung Feri Ariyanto mengungkapkan, proses rekrutmen PKD ini sudah dibuka sejak, Minggu (19/5/2024) lalu.
Lanjut Feri, pada hari pertama pembukaan terdapat 20 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD di Bawaslu Tanggamus.
Dari 20 orang pendaftar calon anggota PKD, didominasi oleh kaum pria sebanyak 16 orang.
“20 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD ini terdiri dari 16 laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Feri Ariyanto, Senin (20/5/2024).
Feri mengaku, belum mengetahui berapa jumlah peserta yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PKD di hari ini.
Dirinya beralasan, untuk hari ini pendaftaran calon anggota PKD masih dibuka di Sekertariat Bawaslu Tanggamus.
“Kalau pendaftaran hari ini kita belum cek lagi karena belum selesai,” jelasnya.
Proses pendaftaran dan pemberkasan calon anggota PKD di Bawaslu Tanggamus ini rencananya akan dilakukan hingga besok.
Kendati demikian, proses pendaftaran itu bisa diperpanjang jika tidak memenuhi kuota yang ditentukan.
“Dalam rekrutmen PKD ini juga akan melibatkan perempuan sebesar 30 persen,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, setelah melakukan pemberkasan, para calon anggota PKD ini nantinya akan masuk ke dalam seleksi wawancara.
Dimana dalam proses anggota PKD ini tidak ada test tertulis.
Sehingga para calon anggota PKD akan langsung masuk ke tahapan seleksi wawancara.
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan ratusan orang untuk menjadi anggota PKD di Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Nantinya akan ada satu orang tiap desa atau kelurahan yang akan menjadi anggota PKD di Pilkada 2024.
Dirinya mengungkapkan, nantinya para anggota PKD akan melakukan pengawasan di lingkungan desa atau kelurahannya masing-masing.
Jika nantinya ditemukan sebuah pelanggaran, maka akan anggota PKD tersebut akan melaporkan kejadian tersebut kepada Panwascam setempat.
Feri juga mengatakan, anggota PKD tidak diperbolehkan berasal dari PPPK dan ASN.
“Yang penting mereka bukan PNS dan PPPK tapi kalau ada surat dari atasan ya silahkan saja,” tutupnya.(**/red)