breaking news Baru

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Begini Syaratnya

Nasional, Buana Informasi TV - Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru berlaku lagi. Ini syaratnya.

Surat izin mengemudi atau SIM memiliki masa kedaluwarsa. Masa berlaku SIM habis setiap lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan aturannya, jika SIM kedaluwarsa maka SIM tersebut dianggap tidak berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru melalui serangkaian ujian teori dan praktik.

Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan adanya dispensasi SIM mati di tanggal merah pekan ini. SIM yang mati tepat pada saat pelayanan SIM tutup dapat diperpanjang pekan depan.

Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Hari Waisak 2568 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23-24 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru setelah pelayanan SIM buka. Syaratnya, SIM itu masa berlakunya habis di tanggal 23-24 Mei dan diperpanjang di tanggal 25-28 Mei 2024. Di luar tanggal itu, perpanjang SIM mati tidak bisa dilakukan.

Biaya Bikin SIM C Baru April 2024

Buat kamu yang mau perpanjang SIM pada periode tersebut, ada baiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

Syarat Perpanjang SIM :

- KTP asli dan dua lembar fotokopi.

- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.

- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.

- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap. (**/red)