Nasional, Buana informasi TV - Dugaan kartel pada layanan pinjaman online (pinjol) terungkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.
Inisiatif pengaturan dan penetapan suku bunga itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Penyelidikan awal KPPU dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Sebagai informasi dari laman resmi AFPI terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. "KPPU menemukan bahwa penetapan yang dilakukan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," ungkap Gopprera.
Gopprera menyampaikan pihaknya melihat penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihaknya menjadikan temuan soal penetapan suku bunga tadi untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara. Saat ini pihaknya tengah memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun kesimpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. (**/red)