breaking news Baru

Sempat Kabur Ke jakarta, 2 Pelaku Curat Diamankan Polres Tulangbawang

Tulangbawang, Buana Informasi TV - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung tangkap dua pelaku curat yang jadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024.

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, para pelaku yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

"Hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB, kami  menangkap dua orang pelaku dalam kasus curat saat berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," beber Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian SH, Kamis (16/5/2024).

"Pelaku WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama," imbuhnya mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan para pelaku pada Selasa (19/3/2024) pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

"Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**/red)