Way Kanan, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk DPO pencuri uang penjualan rokok di Kampung Donomulyo.
"Tersangka berinisial IR alias Sonde alias Ande (40) berdomisili di Kampung Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Jumat (17/5/2024).
Dia menyampaikan, kronologis kejadian pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Yayan merupakan karyawan awasta (tim leader) di PT Niaga Nusa Abadi, ditelepon oleh saksi R mengatakan, telah terjadi pencurian di rumah kontrakan yang ditempati saksi dan pelaku yang beralamat di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Diduga pelaku membawa sebuah tas milik saksi R yang berisikan uang tunai Rp 75 juta dan sebuah tas warna hitam milik BY (tersangka yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu 04-11-2023).
Juga tersangka yang merekayasa seakan akan tas berisikan uang Rp 5 juta ikut dicuri.
Akibat kejadian tersebut korban dalam hal ini PT Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian uang tunai Rp80 juta dan melalui Yayan melaporkan kejadian curat ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada Senin (13/5/2024) pukul 16.00 WIB, dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan ungkap kasus terhadap tersangka IR alias Sonde alias Ande yang ditahan dalam perkara lain di Polres OKU Sumatera Selatan.
"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IR hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat di rumah kontrakan tersebut,” imbuh kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**/red)