breaking news Baru

Tim Penasehat Hukum Jurnalis Keberatan Dengan Isi Surat Dakwaan Di Sidang Perdana  

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Sebelumnya, rekonstruksi ulang dugaan pengeroyokan, dengan tuduhan yang melibatkan seorang wartawan, Fran Klin Dilano, di gelar di halaman Polres Lampung Utara, Rabu (20/12/23) lalu.

Dalam rekam adegan yang di saksikan sejumlah ketua organisasi jurnalis serta awak media tersebut, di gelar dalam dua versi.

Dalam sidang perdana, pembacaan surat dakwaan,  dengan No. REG. PERK. : PDM-1731/K.Bumi/05/2024, di Pengadilan Negeri Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara, Rabu ( 15/5/2024).

Isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, adalah versi dari pihak 
 pelapor yang menganggap dirinya adalah korban pengeroyokan.

Dari versi tersebut,  terjadinya pukulan. menurut Kopka AKH, dia mengatakan pada adegan itu, dirinya dipukul dari belakang oleh pelaku yang tidak di lihatnya.

Yang Mana terdapat Cidera :
1) Terdapat benjolan di ubun-ubun bagian kepala
2) Memar kedua mata bengkak dan memerah
3) Pipi sebelah kiri bengkak terdapat bekas benturan
4) Bibir atas dan bawah pecah dan mengeluarkan darah
5) Rahang kanan dan kiri terjadi dislokasi
6) Telinga sebelah kanan belakang memar bengkak dan memerah
7) Lingkaran leher terdapat luka goresan dan cekikan

Kemudian hasil dari CT-SCAN :
Terdapat dinding pembatas rongga hidung bergeser ke kanan, 0.8 cm.

Sementara, juru bicara, Tim Penasehat Hukum, Samsi Eka Putra, SH,  menyatakan keberatan pada isi Surat Dakwaan tersebut. Dengan pertimbangan,  dalam versi terlapor
yang di tuduh melakukan pengeroyokan.
Wartawan yang berada di lokasi hanya melakukan aktifitas pengambilan gambar.

Disitu menurut Fran, salah satu yang disangkakan dalam laporan kepolisian, dirinya tidak melihat adanya adu fisik dari kedua belah pihak pada saat ia masih berada di lokasi kejadian yang dibuktikan dengan rekaman isi video.  

"Dan,  fakta kejadian itu sudah di muat dan tayangkan didalam pemberitaan bahkan tayang juga pada media-media yang lain sebagai produk jurnalis" kata dia.  

Dia menyatakan,  bila ada dua versi, mestinya versi terlapor juga dibacakan sebagai materi pembanding  hukum dalam surat dakwaan. 

Sehingga, ada kejelasan atas  tuduhan, pada Fran Klin Dilano, sebagai jurnalis dan 5 orang warga adat Abung Timur, yang disangkakan melakukan tindak pengeroyokan.

"Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan dan penolakan ini, akan kami sampaikan secara tertulis dalam eksepsi dan jawaban," ujarnya udai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi. (**/red)