Pringsewu, buanainformasi.tv - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung Iptu Irfan Romadhon pihaknya mengamankan pria berinisial SH (29) warga Pekon Bumiratu, Pagelaran.
“Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik pada Kamis 29 Agustus kemarin” ujar Irfan, Jumat (30/8/2024).
Irfan menjelaskan, sebelumnya SH diamankan atas dugaan asusila dengan seorang anak perempuan berinisial P, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan rumahnya.
Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah mendapat tindak asusila oleh tersangka SH.
“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Irfan.
Irfan juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)