Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menciduk karyawan koperasi yang gelapkan uang dan motor inventaris.
"Akibat perbuatan pelaku MA (24), warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Oku Selatan, Sumatera Selatan itu kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya," jelas Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat reskrim AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).
Pelaku telah melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.
Polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa ke kantor koperasi pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor.
Setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan HP miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam.
Setelah dihubungi beberapa kali oleh pihak kepala koperasi, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres untuk ditindaklanjuti.
Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.
Kini, tersangka berikut alat bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu, selembar fotocopy Surat Tugas, dua lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
"Pelaku dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," tandasnya. (**/red)