breaking news Baru

Terbakarnya Kembali Sumur Minyak Ilegal di Desa Srigunung, Sungai Lilin, Diduga Akibat Kesengajaan

Musi Banyuasin, buanainformasi.tv – Sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terbakar pada Minggu (21/7/2024). 

Kebakaran ini diduga terjadi akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aliran minyak ke seller atau bak penampungan, sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta kebakaran.

Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan mengurangi kerugian negara.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujarnya. 

“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam penanganannya. Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menyatakan bahwa kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya. “Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya. “Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” lanjutnya.

Pasca kejadian kebakaran sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan. “Namun pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak di sana karena membahayakan keselamatan,” tuturnya. “Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung, Sungai Lilin, terbakar di akhir Juni lalu dan mengakibatkan jatuhnya korban empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat. Tidak hanya itu, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan warga masyarakat di daerah tersebut. (*/Arie)