breaking news Baru

Pemprov Lampung Telah Lunasi Hampir Setengah DBH Rp 355 M Kini Tersisa Rp 724 M

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan telah melunasi hampir setengah dari total utang dana bagi hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota.

Terhitung hingga 8 Mei 2024, Pemprov Lampung telah membayar kewajiban DBH sebesar Rp 355 miliar dari total Rp 1.080 miliar.

Artinya, utang DBH Pemprov Lampung kini tersisa Rp 724 miliar. DBH tersebut ditargetkan lunas pada tahun ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung Achmad Saefullah menyampaikan, upaya pembayaran DBH merupakan salah satu kunci Pemprov Lampung meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut.

"Pembayaran utang DBH menjadi prioritas utama Pemprov Lampung setiap tahunnya, bahkan di tengah keterbatasan anggaran dan kas," jelasnya di kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/5).

Dia menegaskan, Pemprov Lampung telah merealisasikan DBH dan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp 1.194 miliar.

Jumlah ini telah mencakup kewajiban DBH tahun anggaran 2022 yang terbayar lunas dan DBH 2023.

"Termasuk memastikan seluruh kewajiban penyaluran dana bagi hasil tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas," tegasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung telah menyusun strategi manajemen kas pada tahun anggaran 2024 guna memastikan penyaluran DBH kepada kabupaten/kota tetap berjalan lancar.

"Sisa saldo DBH kabupaten/kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024 ini," ujarnya.

Pemprov Lampung telah merealisasikan DBH dan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp 1.194.831.463.319.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada kabupaten/kota yang merupakan kewajiban DBH 2022 yang terbayar lunas dan DBH 2023.

Fahrizal menambahkan, setiap tahunnya sejak 2015 Pemprov Lampung selalu membayar DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

"Tentu saja didahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai utang jangka pendek pada laporan keuangan setiap tahunnya sesuai standar akuntansi pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai. Hal ini yang menyebabkan laporan keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai WTP oleh BPK RI," sambung dia.

Dalam 10 tahun terakhir, Pemprov Lampung mampu membayar kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke kabupaten/kota di tahun berjalan.

Tahun 2014, Pemprov Lampung mempunyai utang yang dibayarkan pada tahun anggaran 2015.

Begitu seterusnya hingga tahun anggaran 2023 yang dibayar pada tahun anggaran 2024. (**/red)