Tanggamus, Buana Informasi TV - Seorang pria asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus polisi setelah mencuri handphone di sebuah warung yang ada di wilayah setempat.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengungkapkan pencurian handphone dan uang tunai tersebut terjadi pada, (26/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku dari kasus pencurian handphone dan uang tunai yang berhasil ditangkap ini berinisial RS (25).
Sementara itu, korban dari pencurian handphone dan uang tunai ini bernama Dartik (44).
"Penangkapan atas laporan korban Dartik warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (11/5/2024).
Iptu Tjasudin menceritakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus pada, (8/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku pencurian ini berhasil ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Setelah mengetahui posisi pelaku berada di Pekon Kalirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pihaknya berasam Tekab 308 langsung menuju lokasi.
Pelaku pada saat ditangkap tidak memberikan perlawanan.
RS juga mengakui perbuatannya mencuri handphone dan uang milik Dartik.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa celana pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah. Serta kotak handphone merk Oppo A17k warna biru laut milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban tengah tertidur saat menjaga warung miliknya.
Kemudian, korban terbangun karena ada rekannya hendak membeli bensin.
Rekan korban juga menginformasikan terkait adanya orang yang masuk ke dalam warung.
Tak lama kemudian, korban terbangun dan melihat pelaku sudah melarikan diri.
Selain handphone, pelaku juga turut menggasak uang tunai senilai Rp 300 ribu yang berada di dalam laci.
Pelaku RS mengaku saat menjalankan aksinya tidak sendirian. Dirinya hanya berperan duduk di atas sepeda motor untuk memantau situasi.
Dari aksinya tersebut, pelaku RS mendapatkan uang tunai sebesar Rp 170 ribu.
"Atas perbuatannya RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Tjasudin.
Rekan RS yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. (**/red)