Musi Rawas, Buana Informasi TV - Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), mengawal proses sidang terpidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (2/5/2024).
Sidang tipiring dijalani terdakwa, Yusin, lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian, maka yang bersangkutan melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A-01 / IV / 2024 / SPKT / SEK STL ULU TERAWAS / RES MURA / POLDA Sumsel, tanggal 25 April 2024.
Proses persidangan tersebut, personel Polsek Terawas, Polres Mura, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Leonardo Pakpahan bersama Briptu Abdi Aulia Nugraha.
Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, SH, MM didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Edora, SH, MM. Dalam persidangan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, SH, MM, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai,” katanya
Dalam kesempatan itu, Yusin, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,” akuinya
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (*/Arie)