Lampung Selatan, buanainformasi.tv – Buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengancam melakukan aksi mogok kerja jika tak dilengkapi alat pelindung diri (APD) hingga akhir Juni 2024 ini.
Untuk diketahui, PT San Xiong Steel Indonesia, yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan ini sudah mulai beroperasi sejak pekan lalu.
Sebelumnya, PT San Xiong Steel Indonesia, sempat ditutup Pemkab Lampung Selatan imbas kecelakaan kerja di pabrik tersebut hingga menyebabkan 3 karyawannya mengalami luka berat dan satu meninggal dunia.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, jika pabriknya mulai beroperasi kembali, pihaknya berharap perusahaan memberikan pegawainya alat pelindung diri (APD).
“Baru uji coba,” ujar Joko, Senin (24/6/2024).
“Masing-masing tungku dapat 2 stel APD,” sambungnya
Menurutnya, seharusnya seluruh pekerja yang bertugas di area tungku wajib mengenakan APD sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
“Tunggu sampai akhir bulan, jika tidak juga ada berarti PT San Korg Steel Indonesia melanggar kesepakatan,” ucapnya.
Ia menyebut, para buruh PT San Xiong Steel Indonesia sepakat akan melakukan aksi mogok kerja jika kelengkapan APD tidak dipenuhi hingga akhir bulan ini.
“Akhir bulan ini jika APD tidak lengkap buruh mau mogok kerja,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada para buruh di PT San Xiong Steel Indonesia untuk tetap bekerja seperti biasa.
Sembari memantau keseriusan perusahaan melengkapi apa yang sudah menjadi kesepakatan.
“Kerja aja dulu, baru kita lihat bagaimana perusahaan ini patuh terhadap kesepakatan yang dibuat bersama dengan serikat buruh dan Disnaker atau tidak,” tukasnya.
Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, jika perusahaan tersebut diperbolehkan kembali beroperasi lantaran sudah memenuhi persyaratan yang diminta.
“Iya, PT. San Xiong Steel sudah kembali beroperasi sejak minggu lalu. Syarat yang diminta oleh Disnaker sendiri sudah mereka penuhi,” ujar Eko.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Dinas Ketengakerjaan dan Transmigrasi Lampung Selatan. (**/red)