Pesawaran, Buana informasi TV - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung pada Jumat (3/5/2024).
Perolehan opini WTP, merupakan WTP ke delapan kali secara berturut-turut semenjak Dendi dilantik pada 2016 silam.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, perolehan WTP ini menandakan bahwa kinerja Pemkab Pesawaran bersama jajaran Legislatif, sudah baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Ini menunjukan, komitmen dan upaya nyata OPD dilingkungan Pemerintah serta DPRD Kabupaten Pesawaran, dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik," ujarnya.
Bupati Dendi mengatakan, WTP kedelapan kalinya ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud dedikasi kepada Bumi Andan Jejama.
“Tentunya, WTP ini juga menjadi motivasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pencapaian ini juga menjadi momentum untuk bisa bekerja lebih baik dan berharap BPK-RI Perwakilan Lampung terus bisa memberikan koreksi dan masukannya kepada kami,” ujar dia.
Pada kesempatan ini juga, Dendi mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah berkerja keras dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Meskipun saat ini kita meraih opini WTP, tapi harus kita sadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tentunya ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi,” kata dia.
Diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2023 dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal.
Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.(**/red)