breaking news Baru

SPBU Menolak Lokasi Nya Menjadi Pendataan Kendaraan Yang Mati Pajak

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Agenda Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung melakukan pendataan objek pajak terhadap kendaraan bermotor di sejumlah SPBU mulai hari ini, Selasa (7/11) mendapat penolakan. Tak hanya berbagai elemen masyarakat, bahkan pihak pengelola SPBU.

Salah satunya, dari SPBU 24.351.125 jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung. Alasannya sejauh ini belum ada petugas dari Pemprov atau Samsat yang datang ke SPBU.

"Kita tahu karena viral, enggk ada juga petugas dari Pemrov atau Samsat datang kesini. Kalaupun mereka mengadakan kegiatan dilarang di area SPBU," kata pengelola SPBU, Niko, Selasa (7/11).

Dia menjelaskan, semestinya jika Samsat atau pemrov mau mengadakan kegiatan seperti itu setidaknya ada petugas utusan yang datang ke SPBU untuk menjelaskan sebenarnya maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

"Kita tidak tahu dan tidak diberitahu teknisnya seperti apa. Yang jelas ini akan menimbulkan kegaduhan dan orang juga risih, seperti wacana akan menempelkan stiker dan diumumkan dengan pengeras suara. Itu hak masing masing dan pasti punya alasan tidak bayar pajak," jelasnya.

Dia menambahkan jika petugas sekedar untuk menempelkan stiker dan melakukan razia pajak tidak di SPBU juga bisa dilakukan razia misal di tempat resmi, justru lebih efektif dan tidak membuat kegaduhan.

"Dampaknya ke kami (SPBU) masyarakat mau isi BBM beralih, mereka lari ke Pertamini. Selain itu nanti justru banyak penyalahgunaan BBM dan akan sulit dilakukan pengawasan," ujarnya. (**/red)