Residivis Kasus Curarmor Kembali Berulah Gegara Kebiasaan Bermain Judi Online

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polsek Sukarame membekuk E (31), residivis kasus curanmor.

Warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur itu ditangkap di kediamannya, Senin (22/1/2024) lalu.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, E nekat berulah lagi karena kebiasaan buruknya bermain judi online.

Dalam aksinya, E kerap menyasar motor milik penghuni indekos di daerah Sukarame, Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap dengan total jumlah curian motor sebanyak tiga unit, yakni Honda Beat, Yamaha R15, dan Honda Mega Pro.

Polisi berhasil mengamankan barang motor Yamaha R15 dan kunci T.

Diduga, dua unit motor lainnya telah dijual.

"Dengan rentang waktu pada November 2023, aksi pencurian dilakukan pada dini hari," kata Warsito, Rabu (24/1/2024).

Padahal, kata Warsito, E pernah dipenjara karena mencuri motor di wilayah Jawa pada 2018 lalu.

Bahkan, polisi sempat memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya.

Namun, pengalaman itu tak membuatnya jera.

"Setelah keluar penjara, ia pulang kampung dan melakukan hal serupa," kata dia.

Lewat proses interogasi, E mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk foya-foya dan main judi online.

Ia mengaku sudah kecanduan judi online sejak lama.

"Untuk main judi online (slot) uangnya, sama foya-foya dengan teman," kata E di Polsek Sukarame. (**/red)