breaking news Baru

Seorang Tauke Sawit Di Jambi Di Rampok Usai Tarik Uang Rp 250 Juta 

Nasional, Buana Informasi TV - Seorang tauke sawit di Jambi bernama Gunawan menjadi korban perampokan setelah menarik uang Rp 250 juta dari bank. Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.


Perampokan itu terjadi saat korban tengah berhenti di rumah makan tepatnyadi Jalan Lintas Jambi-Sabak, Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.


Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo mengatakan aksi perampokan itu dilakukan oleh dua orang. Satu pelaku atas nama Suwandi (40) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah diamankan polisi usai dikejar oleh korban dan warga.


"Benar, satu pelaku sudah kami amankan dan satu lagi masih DPO," kata Wiwik, Senin.


Wiwik menerangkan sebelum kejadian perampokan korban baru saja menarik uang dari bank di Kota Jambi dan hendak pulang ke rumahnya di Muara Sabak, Tanjab Timur. Korban menarik uang Rp 250 juta yang disimpan di bawah kursi jok depan penumpang.


Dua pelaku diduga sudah mengintai korban sejak dari bank. Terbukti, saat korban istirahat makan siang pelaku langsung melancarkan aksinya.


"Saat di rumah makan korban mendengar suara teriakan 'maling-maling', kemudian korban melihat ke arah mobilnya dan terlihat pelaku sudah masuk di dalam mobil," jelasnsya.


Pelaku Suwandi menjadi eksekutor memecah kaca mobil untuk menggasak uang korban. Sedangkan, satu pelaku lain berinisial J menunggu temannya di seberang jalan menggunakan sepeda motor.


Mendengar teriakan warga, pelaku berupaya keluar melarikan diri sambil membawa beberapa gepok uang. Pelaku Suwandi lalu dikejar dan ditangkap warga, sedangkan rekannya melarikan diri.


Suwandi pun sempat diamuk massa. Karena pengejaran itu, sejumlah uang korban yang sempat digasak pelaku sempat berhamburan di tengah jalan dan viral di media sosial.


"Mendapat informasi adanya pencurian, Tim Opsnal Polsek Maro Sebo langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut," katanya.


Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekan pelaku berinisial J masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (**/red)