Lampung Timur, Buana Informasi TV - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang oknum LSM, yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pemerasan, Minggu (28/4/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasatreskrim IPTU Johanes EP Sihombing menyampaikan, inisial tersangka adalah AK warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY seorang kepala dusun, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2024) kemarin.
"Peristiwa kejahatan dilakukan tersangka AK (40) dengan cara mengancam korban yang diduga telah mengambil bantuan sosial PKH milik salah satu warga, dan dialihkan kepada orang lain," papar dia.
Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut, kejalur hukum, sehingga korban sempat ketakutan.
Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang sebesar Rp20 juta.
Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan tindakan cepat dengan menangkap tersangka, membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**/red)