Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun asal Serang, Banten, ditangkap setelah memeras korbannya Rp 88 juta.
Adapun modus pelaku adalah melakukan pengobatan spiritual.
Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka bernama Endang (38), warga Serang, Banten.
"Tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebar foto bugil korban," kata Donny di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024) pagi.
Adapun korbannya perempuan berinisial HE asal Bandar Lampung. Korban mengenal tersangka dari sebuah grup WhatsApp yang mereka berdua ikuti.
Dan niat jahat tersangka muncul saat korban mengirimkan foto ke grup tersebut.
Saat itu, tersangka menghubungi korban dan menyebutkan bahwa ia melihat adanya aura negatif dari korban HE.
"Tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban," ujar Donny.
Tersangka lalu minta dikirimkan uang Rp 60 juta sebagai biaya "ruwatan" untuk menghilangkan aura negatif.
Karena percaya, korban mentransfer uang tersebut.
Setelah itu tipu daya dilanjutkan tersangka dengan melakukan video call bersama korban dengan dalih pengobatan online.
Selama video call tersebut, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian.
Endang lalu meng-capture video tersebut.
Kemudian tersangka meminta tambahan uang dengan alasan untuk ritual selanjutnya.
"Namun korban merasa permintaan tersangka ini terlalu berlebihan, sehingga korban menolak permintaan selanjutnya itu," tuturnya.
Tersangka lalu melakukan pengancaman terhadap korban.
"Jika tidak terpenuhi permintaan tersebut, maka tersangka akan mengirim foto pada saat video call kepada khalayak ramai," imbuh Donny.
Korban yang takut dengan ancaman tersebut, akhirnya melakukan pengiriman ulang Rp 20 juta kepada pelaku.
"Lalu berlanjut, tersangka meminta kembali uang kepada korban untuk ketiga kalinya tapi korban tidak sanggup," paparnya.
Hingga akhirnya korban melakukan pelaporannya ke Polda Lampung.
"Jadi secara total korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 88 Juta. Dan ternyata korban tidak hanya satu orang, tapi ada korban lain di Banten," tutur Donny.
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Adapun ancaman pidana penjaranya selama 6 tahun.(**/red)