breaking news Baru

Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Dijemput Paksa

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan upaya paksa terhadap satu tersangka dugaan korupsi di proyek Bendungan Margatiga.

Upaya paksa yang dilakukan Polda Lampung itu karena tersangka selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.

Oleh karena itulah, lantas penyidik Polda Lampung menjemput tersangka kasus pembangunan Bendungan Margatiga.

Tersangka yang dimaskud adalah Ilhamudin warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. 

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, Ilhamudin merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Kini Ilhamudin ditahan sejak Rabu (30/10/2024) lalu. 

Ketiga tersangka lain yakni Kepala BPN Lampung Timur, mantan kepala desa, dan anggota satgas panitia tanam tumbuh.

"Jadi kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka atas nama Ilhamudin. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tapi tidak datang, akhirnya kami jemput," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Donny menjelaskan, tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. 

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka ini pada 30 Oktober 2024. Jadi kami mendapatkan informasi dari Polres Lampung Timur hingga akhirnya kami tangkap Ilhamudin," imbuh Donny.

Donny mengatakan, tersangka Ilhamudin mengambil keuntungan 80 persen dari setiap pohon dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Margatiga. 

Polisi pun menyita uang ratusan juta dari tangan Ilhamudin. 

"Jadi dari tangan tersangka Ilhamudin diamankan sebanyak Rp 134 juta dan satu motor Honda Vario hitam," kata Donny. 

Menurut Donny, tersangka menitipkan tanam tumbuh kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di objek pembangunan Bendungan Margatiga. 

Ia membeli setiap batang pohon dari warga pemilik lahan. 

“Dari situ kemungkinan jumlah nilai tersebut di-markup. Nilai markup itu dibagi bersama dengan tersangka lainnya. Kalau dipersentasekan, 20 persen untuk pemilik lahan dan tersangka mendapatkan 80 persen," tutur Donny. 

Berdasarkan catatan kepolisian, tambah Donny, tersangka Ilhamudin adalah seorang residivis kasus penggelapan mobil. 

"Jadi tersangka ini merupaan residivis," ujar Donny. (**/red)