Lampung Utara, Buana Informasi TV - Usai dilakukan pemanggilan dan dijadwalkan hadir, Inspektur Lampung Utara dan pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) tak hadir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemanggilan tersebut sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024)
Ia menyebutkan, jika pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap inspektur Kabupaten Lampung Utara.
"Ya benar, akan dilakukan pemanggilan ulang, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya melakukan pemanggilan kembali, jika alasannya masih dianggap patut.
"Sepanjang alasannya patut, kita akan melakukan panggilan ke tiga secara patut," ungkapnya.
"Apabila panggilan selanjutnya juga tidak diindahkan maka kita akan laporkan kepada pimpinan dan akan ada tindakan-tindakan lain sesuai dengan undang-undang," sambungnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan tersebut.
"Untuk surat pemanggilan juga sudah kita sampaikan kembali (Inspektur Lampung Utara dan UBL)," imbuhnya.
Saat ditanyai terkait adakah upaya penjemputan paksa terhadap para pihak, dirinya masih akan menunggu hasil panggilan selanjutnya.
"Terkait penjemputan paksa, kita lihat nanti hasil di panggilan selanjutnya, apakah pihak-pihak yang dipanggil kooperatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kembali memanggil kepala inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (26/4/2024) mendatang.
Pemanggilan tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara. (**/red)