Lampung Utara, Buana Informasi TV - Polres Lampung Utara meringkus seorang kurir sabu saat berada di depan Rumah Makan Taruko 2.
Pelaku yang diamankan yakni RM (35), warga Sribasuki, Kabupaten Lampung Utara.
Saat diamankan, RM membawa barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu 0,18 gr dan 1 buah kotak rokok.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo, mewakili Kapolres Lampung Utara Akbp Teddy Rachesna, Senin (8/1/2024).
Ia membenarkan tim opsnalnya pada Kamis (4/1/2024) pukul 16.30 WIB mengamankan pelaku di Jalinsum depan Rumah Makan Taruko 2, Abung Selatan.
"Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut", ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku membawa barang bukti berupa sabu-sabu.
"Diamankan juga sabu-sabu seberat 0,18 gr dan 1 buah kotak rokok," lanjutnya.
Setelah itu, pihaknya langsung membawa pelaku ke Polres Lampung Utara.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, pelaku kita giring ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**/red)