Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami masih berupaya lepas dari vonis pidana mati buntut kasus peredaran narkoba.
Usai divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Andri Gustami langsung melakukan banding.
Terbaru, banding tersebut ditolak, pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung menolak banding Andri Gustami, serta menguatkan vonis mati itu.
Penolakan itu, sah tertulis dalam berkas nomor perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.
Hasil banding juga telah diterima Andri Gustami bersama kuasa hukumnya Zulfikar Ali Butho.
Merespon itu, Andri Gustami memberi tanggapan, lewat Zulfikar, Andri Gustami memberi kode akan lanjut membela diri melalui jalur kasasi.
"Yang pasti, secara substansial kita akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," sebut dia, Kamis (25/4/2024).
Namun sebelum itu, Andri Gustami bersama kuasa hukumnya akan melakukan dialog prihal dasar penolakan banding tersebut.
"Salinan putusan juga sudah diterima, itu akan kita pelajari dulu. Akan kita pahami poin-poin pertimbangan hakim menolak pengajuan banding," kata dia.
Untuk informasi, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024) lalu.
Saat itu, hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)