Mesuji, Buana Informasi TV – Pemerintah Kabupaten Mesuji menangkan gugatan atas objek tanah di komplek Pemda Mesuji Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Mesuji, Murni saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
“Gugatan kita menangkan di Pengadilan Tinggi Lampung atas sengketa tanah di komplek Pemda Mesuji yang luasnya mencapai 3 hektare,” ujarnya.
Murni menyampaikan dimenangkannya gugatan itu tercantum dalam Nomor Putusan 50/PDT/2024/PT TJK terbit tanggal 14 Mei 2024 silam.
Dalam amar putusannya memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala yakni menolak gugatan penggugat atas nama Karneo seluruhnya.
Diketahui jika penggugat merupakan warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Di sisi lainnya, Kuasa Hukum Pemkab Mesuji Putrawan menyampaikan dengan dikeluarkannya putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu upaya hukum apa yang akan diambil oleh pihak penggugat.
“Apakah nanti penggugat itu akan melakukan kasasi atau tidak, kami akan tunggu sesuai dengan ketentuan maksimal 14 hari setelah putusan dikelurkan,” jelasnya.
Dijelaskan Putrawan jika penggugat menggugat Pemkab Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala sejak 27 Oktober 2023 yang lalu.
Objek gugatannya berupa bidang tanah di Kompleks Pemda Mesuji yang luasnya mencapai 3 hektare. (**/red)