Bandar Lampung, Buana Informasi TV - ET (18), pelajar SMA asal Bandar Lampung, diamankan karena menjual narkoba jenis ganja.
Ia sudah sebulan terakhir menjadi pengedar ganja.
Padahal, ET tengah menanti kelulusan dari SMA tempatnya bersekolah.
"Per paket kecil yang ia pecah, pelaku menjualnya dengan harga Rp 300 ribu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (22/4/2024).
ET diamankan Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (22/4/2024) dini hari.
Dari hasil penjualan ganja, ia bisa menyewa rumah kontrakan untuk menjalani bisnis haramnya.
"Tempat ia digerebek rupanya sengaja ia sewa sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," ungkap Gigih.
Barang-bukti 3 kg ganja yang diamankan polisi dari ET bernilai Rp 7,5 juta.
Ganja itu terdiri dari dua paket besar dan tujuh paket ukuran sedang.
Saat ini, ET diamankan guna pemeriksaan mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subpasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (**/red)