Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Pabrik peleburan besi di Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tak lagi dapat izin produksi.
Hal itu terlihat dari spanduk yang dipasang pemkab setempat di lokasi pabrik.
Pemkab Lampung Selatan menyegel produksi pabrik tersebut, pada Selasa (21/5/2024).
Dari spanduk itu tertulis 'Operasional/produksi perusahaan ini dihentikan sementara'.
Dijelaskan juga, pemberhentian produksi itu merujuk pada rekomendasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dinilai tidak terpenuhi oleh Pemprov Lampung.
Dengan keterangan berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/2329/V.08/02/2024.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penempelan spanduk pencabutan izin produksi itu bersamaan dengan kedatangan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Bupati Nanang datang bersamaan dengan serikat pekerja pabrik tersebut.
Larangan akan ditarik kembali setelah pihak pabrik melengkapi perlengkapan K3, khsusunya yang berkenaan dengan aktivitas peleburan besi.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional, Yohanes Joko Purwanto merespons baik pencabutan produksi sementara itu.
"Benar, siang ini (kemarin) bupati melakukan peninjauan langsung dan pemasangan banner penutupan sementara operasional," kata Yohanes Joko Purwanto.
Untuk informasi, pabrik peleburan besi yang meledak tersebut ialah PT San Xiong Steel Indonesia.
Peristiwanya terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin.
Saat itu, bagian peleburan besi meledak dan mengenai pekerja yang sedang melebur besi.
Atas kejadian itu, empat orang mengalami luka bakar, tiga di antaranya menderita luka parah.
Bahkan salah satu korban meninggal dunia.
Masih kata Joko, meski izin produksi dicabut sementara, aktivitas penjualan besi dari pabrik tersebut tetap diizinkan berjalan oleh pemerintah setempat.
Hal itu agar perusahaan tetap mampu mendapat pemasukan guna memberi upah karyawannya. (**/red)