Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Dua warga kecamatan Candipuro, Lampung Selatan diamankan polisi karena mencuri mesin air, Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku mencuri mesin air milik warga bernama Ibnu Sutowo (60), di area persawahan Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).
Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
"Pelaku AS (26) dan J (20), keduanya buruh asal Kecamatan Candipuro," kata Farid, Selasa (30/1/2024).
Farid lantas menjelaskan kronologi tindak pidana pencurian mesin air tersebut.
Dikatakan Farid, awalnya korban pergi ke sawah untuk mengisi token listrik.
Sesampainya di lokasi, korban melihat satu unit sibel mililknya sudah tidak ada di tempat atau hilang.
Lalu, korban meminta tolong kepada warga bahwa sibel milik korban hilang satu unit sibel merk Airlux.
Kemudian, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,9 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro, berhasil melakukan penangkapan terhadap ALS.
Sementara itu, dari interogasi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan D (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Jupiter Mx warna orange tanpa nopol, satu unit mesin sibel merk Airlux, satu unit alkon warna merah putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farid mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal berbeda.
"Pelaku atasnama AS dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku lainnya atas nama J dikenakan sebagai penadah Pasal 480 KUHP," ujarnya. (**/red)