Metro, Buana Informasi TV - Satuan Reserse Narkoba Polres METRO Lampung mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila, dan ganja.
Keduanya yaitu Akbar Kibahtiar AK (21) warga Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, dan Muhamat Riduwan alias MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo, Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolres Metro Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar memaparkan, keduanya ditangkap di tempat terpisah. AK (21) ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tenggiri Kelurahan Yosodadi Metro. Saat ditangkap, juga ditemukan satu buah lipatan kertas berwarna putih, di dalamnya ada daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram.
Sedangkan, MR (29) diamankan di sebuah bengkel di Jalan AH Nasution Yosodadi Metro, pada Minggu malam 11 Juni 2023 saat akan menggunakan barang tersebut.
"Jadi keduanya diamankan terpisah. Kami mendapatkan informasi dan laporan dari warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kita langsung bergerak mendengar informasi tersebut," ujarnya.
Saat MR (29) ditangkap, juga ditemukan juga barang bukti berupa lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering. Daun kering tersebut diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 6,77 gram.
"Begitu juga dengan AK. Ia ditangkap dengan barang bukti sebuah lipatan kertas dalamnya berisi daun-daun yang diduga tembakau gorila," jelasnya.
Kasat menuturkan, MR (29) kurang lebih sudah 13 tahun telah menggunakan ganja sintetis tersebut. MR mengakui, membelinya dari orang tak dikenal dari Batanghari Lampung Timur dengan harga Rp50 ribu.
"Kira-kira sudah 13 tahun memakai narkotika jenis ganja ini, dari tahun 2010," ujarnya.
Ia melanjutkan, keduanya diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Polres Metro.
Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari berbagai sumber, tembakau gorila atau sinte adalah narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS merupakan zat psikoaktif baru yang beredar dan belum diatur dalam undang-undang, namun, NPS dibuat untuk menghasilkan efek yang sama dengan zat narkotika yang sudah ada. Ganja sintetis ini tergolong dalam narkotika golongan I.
Namun, di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I ialah narkotika yang tidak boleh digunakan sama sekali untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. (**/red)